< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Indonesia Bakal Memasuki Rantai Pasokan Global Kendaraan Listrik

Rabu, 18 November 2020 | Rabu, November 18, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-18T10:06:25Z

 


JAKARTA – Indonesia berharap bisa memasuki rantai pasokan global kendaraan listrik dengan mengembangkan baterai lithium sebagai salah satu komponen penting. Kebijakan untuk mengembangkan baterai lithium itu karena Indonesia mempunyai bahan baku yang sangat besar yakni nikel.

Indonesia sendiri berencana memproduksi baterai NMC 811 (lithium nickel manganese cobalt oxide), di mana bijih nikel menjadi bahan baku utamanya.

Berkaitan dengan pengembangan energi ramah lingkungan itu, pemerintah melakukan pendekatan dengan beberapa pihak terutama perusahaan besar yang jadi pemain utama industri aki kendaraan listrik, untuk berinvestasi di Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam webinar yang digelar oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (17/11), mengatakan pada pekan lalu sudah ditandatangani perjanjian kerja sama antara China’s Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dengan Inalum untuk pengembangan baterai lithium.

Selain dengan perusahaan Tiongkok, Indonesia juga membidik kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan LG Chem Ltd. Penandatanganan dengan perusahaan tersebut diperkirakan akan dilakukan pekan ini. “Seharusnya kita tidak hanya mengekspor bahan mentah agar tidak hanya bergantung pada harga komoditas,” kata Luhut.

Kurangi Fosil

Kendaraan listrik, jelasnya, menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, sehingga kualitas udara lebih terjaga. Produksi baterai lithium atau aki kendaraan listrik itu mulai pada akhir tahun 2023 atau awal 2024.

Indonesia sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Baterai Kendaraan Listrik untuk Angkutan Jalan pada Agustus 2019. Peraturan tersebut diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Untuk kelompok kendaraan itu, pemerintah mematok tarif 15 persen, dengan dasar pajak nol persen dari harga jual, mengingat konsumsi bahan bakar setara dengan 28 kilometer per liter, atau tingkat emisi CO2 mencapai 100 gram per kilometer.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui empat peraturan menteri. Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Prasarana Pengisian Tenaga Listrik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perhitungan Pokok Pengenaan Motor. Pajak Kendaraan dan Pengalihan Biaya Hak Kendaraan Bermotor.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update