JAKARTA – Indonesia berharap bisa memasuki rantai pasokan global kendaraan listrik dengan mengembangkan baterai lithium sebagai salah satu komponen penting. Kebijakan untuk mengembangkan baterai lithium itu karena Indonesia mempunyai bahan baku yang sangat besar yakni nikel.
Indonesia sendiri berencana memproduksi baterai NMC 811 (lithium nickel manganese cobalt oxide), di mana bijih nikel menjadi bahan baku utamanya.
Berkaitan dengan pengembangan energi ramah lingkungan itu, pemerintah melakukan pendekatan dengan beberapa pihak terutama perusahaan besar yang jadi pemain utama industri aki kendaraan listrik, untuk berinvestasi di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam webinar yang digelar oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (17/11), mengatakan pada pekan lalu sudah ditandatangani perjanjian kerja sama antara China’s Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL) dengan Inalum untuk pengembangan baterai lithium.
Selain dengan perusahaan Tiongkok, Indonesia juga membidik kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan LG Chem Ltd. Penandatanganan dengan perusahaan tersebut diperkirakan akan dilakukan pekan ini. “Seharusnya kita tidak hanya mengekspor bahan mentah agar tidak hanya bergantung pada harga komoditas,” kata Luhut.
Kurangi Fosil
Kendaraan listrik, jelasnya, menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, sehingga kualitas udara lebih terjaga. Produksi baterai lithium atau aki kendaraan listrik itu mulai pada akhir tahun 2023 atau awal 2024.
Indonesia sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Baterai Kendaraan Listrik untuk Angkutan Jalan pada Agustus 2019. Peraturan tersebut diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Untuk kelompok kendaraan itu, pemerintah mematok tarif 15 persen, dengan dasar pajak nol persen dari harga jual, mengingat konsumsi bahan bakar setara dengan 28 kilometer per liter, atau tingkat emisi CO2 mencapai 100 gram per kilometer.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui empat peraturan menteri. Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

.gif)