JAKARTA – Clinical Legal Education (CLE) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar webinar Diskusi Dengar Pendapat Publik (Duplik) bertajuk “Jerat Pidana Korupsi Dana Bansos di Masa Pandemi: Ketok Palu Hukuman Mati Sesuai HAM dan atau Konstitusi” melalui Zoom Cloud Meeting, Sabtu (23/1/2021).
Webinar ini digelar untuk menanggapi ramainya pro kontra hukuman mati bagi koruptor usai mantan Menteri SosialJulianto P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos Covid-19 oleh KPK.
Narasumber yang hadir adalah Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan dan Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum FH UNS Muhammad Rustamaji.
Dalam paparannya, Munafrizal terlebih dulu menerangkan bahwa dalam HAM hak hidup merupakan hak paling fundamental yang dimiliki manusia.
“Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) secara eksplisit menyebutkan, ‘Everyone has the right to life’ yang dipertegas dalam HAM. Kemudian, jaminan tentang hak hidup dalam instrumen HAM ini dipertegas lagi dalam Pasal 6 (1) Internasional Covenant Civil and Politic Rights (ICCPR),” ujar Munafrizal Manan.
Dia mengatakan hak hidup merupakan mahkota HAM karena dikategorikan sebagai non-derogable right, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Hak hidup disebut sebagai supreme right yang tidak boleh dikurangi dalam konteks darurat sekalipun, tidak boleh dikurangi. Dan, negara dibebankan positive obligation untuk melindungi dan memastikan hak hidup,” lanjutnya.
Berkaitan dengan pro kontra hukuman mati bagi koruptor, Munafrizal Manan mengatakan hukum internasional belum melarang secara mutlak penerapan hukuman mati yang berlaku mengikat bagi semua negara di dunia.
Penerapan hukuman mati yang masih diterapkan di sejumlah negara, disebut Munafrizal Manan, hanya diperuntukkan bagi pelanggaran hukum berat, seperti narkoba dan korupsi. Ia juga mengutarakan penerapan hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan jiwa.
Namun, di tengah pro kontra hukuman mati bagi koruptor, Munafrizal Manan mengatakan penerapan hukuman mati bukanlah keputusan yang paling bijak.
Sebab, dalam beberapa kasus masih ditemui orang yang dihukum mati ternyata tidak bersalah atau jika seseorang bersalah, hukuman yang pantas bukanlah hukuman mati (fallibility of criminal justice system).
Pembicara yang lain, Muhammad Rustamaji menyampaikan materinya yang membahas soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penerapan hukuman mati.
Ada 3 Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian Dr. Muhammad Rustamaji. Seperti Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007 yang telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Putusan MK tersebut keluar usai Edith Yunita Sianturi, dkk selaku para pemohon mengajukan permohonan Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
“Selain itu bahasan pertama juga menyangkut Putusan MK Nomor 15/PUU-X/2012 dan No. 107/PUU-XIII/2015,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasar Putusan No. 107/PUU-XIII/2015, MK menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) tentang Perubahan Atas tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden.
0 comments:
Post a Comment