CIPUTAT-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel berniat melebarkan sayapnya. Wadah ini rencananya juga akan dibentuk di tingkat kecamatan.
Ketua FKUB Kota Tangsel, Fachruddin Zuhri menyampaikan, bahwa gagasan pembentukan FKUB di tingkat kecamatan itu sudah dikemukakan ke Pemkot Tangsel. “Tentunya efektif tidak efektifnya pembentukan hingga kecamatan sangat tergantung dari dukungan Pemkot melalui Kesbangpol. Oleh karena itu kami tentunya selalu berkomunikasi dengan Kesbangpol,” ujarnya.
Di tingkat kecamatan itu nantinya strukturnya seperti tingkat kota yaitu 17 orang, 12 orang dari Islam dan sisanya masing-masing agama lainnya memiliki satu perwakilan. Tugas pokok dan fungsinya juga sama dengan FKUB Kota Tangsel yakni, untuk mewujudkan kerukunan antar umat agama di wilayah masing-masing.
“Tupoksinya membantu kinerja FKUB Kota. Akan tetapi FKUB kecamatan tidak memiliki otoritas penerbitan rumah ibadah,” jelasnya.
Fachrudin menerangkan, selain itu dalam penguatan ke depan tentu ingin meminta evaluasi kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui audiensi. Terlebih sejak dilantik pada 10 Juli 2020, FKUB belum pernah berdiskusi dengan walikota.
“Kita rencana akan silaturahmi dengan walikota. Pertama adalah bersilaturahmi kemudian meminta petunjuk bahwa FKUB harus bagaimana ke depan,” tambah Ia.
0 comments:
Post a Comment