BANTEN-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke lima di wilayah Provinsi Banten, Selasa (19/1/2021).
Perpanjang pemberlakuan PSBB tahap ke lima itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten dengan 443/Kep.8-Huk/2021dan mulai di berlakukan pada 19 Januari 2021 sampai dengan 17 Februari 2021.
Dalam surat keputusannya, Gubernur Banten menjelaskan, Pembatasan
Sosial Berskala Besar pada tahap ke lima akan diberlakukan paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal
17
Februari 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dijelaskan dalam surat keputusan itu bahwa, kasus penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di seluruh
wilayah Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan perpanjangan tahap
kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.(Han)
Surat Keputusan Gubernur Banten mengacu kepada :
*. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular.
*. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
*. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
*. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
*. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Keputusan Gubernur Banten dengan tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
3. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten;
4. Inspektur Daerah Provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment