TANGERANG- Terdampak Pandemi COVID-19, Pasar Muamallah di Kota Tangerang tepatnya di area parkir Masjid Nabawi, Banjar Wijaya, Cipondoh, kini berhenti beroperasi sementara.
Sebelum dihentikan, Pasar Muammallah yang digelar satu bulan sekali sejak tahun 2019 itu menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat jual beli.
Beberapa mata uang dinar dan dirham tersebut masih disimpan petugas marbot maupun satpam masjid. Mereka biasanya menggunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan pokok.
Tampak beberapa lapak pedagang terlihat. Namun baik pedagang maupun barang yang dijual tidak ada. Untuk diketahui, keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
Bentuk dinar dan dirham adalah koin. Dalam hal ini, dinar berupa koin
emas dan dirham berbentuk koin perak. Bank Indonesia mengingatkan
ancaman pidana jika terdapat transaksi menggunakan alat pembayaran
selain rupiah.
“Biasanya emang untuk membeli telur, beras, dan lainnya. Memang pasar ini ada sejak 2019. Saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Waktu itu satu bulan sekali. Alasan menggunakan transaksi itu, soal itu saya enggak tahu. Yang jelas saya dikasih buat belanja barang-barang tersebut,” kata Adi WiboWo, Satpam Masjid An-Nabawi kepada TangerangNews.com.
0 comments:
Post a Comment