JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
selama dua minggu, hal ini mempertimbangkan tren semakin meningkatnya
kasus Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian Airlanga Hartarto
mengatakan, dalam penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin
yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan.
Karena
itu kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan menjadi sangat penting
sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. “Olah raga tidak dilarang, bersepada
tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul kumpul/ kerumunan
harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga di Jakarta,
Senin (11/1/2021).Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan
signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang
mengindikasikan ketidakdisiplinan
masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru. Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru."Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif, jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
0 comments:
Post a Comment