![]() |
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menemui para petinggi KPK di
Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, untuk membicarakan masalah data
penerima bansos bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
|
JAKARTA- Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma mengaku telah berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri serta Universitas Indonesia (UI), meminta mengawal pengelolaan bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial.
Bansos Covid 19 yang kembali dialokasikan pemerintah pada 2021 ini, tetap berada di bawah Kementerian Sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Risma seusai berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait surat rekomendasi komisi mengenai hasil kajian pengelolaan bansos yang telah disampaikan pada 3 Desember 2020.
"Sehingga kami berharap, kami juga dibantu untuk menghindari, memperbaiki mungkin ada permasalahan-permasalahan yang harus kita selesaikan," kata Risma.
Dalam pertemuan ini, mantan Wali Kota Surabaya itu bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, serta Deputi Pencegahan KPK Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan.
"Saya baru komunikasi dengan Pak Deputi, setelah itu saya mendapatkan surat itu dan kemudian saya sudah memerintahkan menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan dan ini sudah kita lakukan terus," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment