Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan selama 1 dekade atau kurun waktu 2010 hingga 2019 pemerintah sudah menyuntik badan usaha milik negara( BUMN)melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 186,47 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir, pemberian PMN kepada BUMN dan badan usaha lainnya merupakan dana dari APBN, sehingga bersifat fluktuatif. Meski begitu, PMN memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperbaiki struktur permodalan BUMN. “Terutama saat BUMN diberikan penugasan pembangunan sangat penting namun internal rate of return (IRR) sangat belum mencukupi sehingga perlu injeksi modal,” tutur Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (8/2/2021).
Menurut Menkeu, investasi pemerintah dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 dalam laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR), sebesar 16,25%. Selama periode tersebut, PMN terhadap BUMN juga telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 1.518,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen tercatat Rp 377,8 triliun.
Ia mengatakan alokasi PMN dimulai pada tahun 2010 sebagai mengingat BUMN sebagai agent of development dengan alokasi Rp 5,8 triliun dalam bentuk tunai dan nontunai Rp 239 miliar. Kemudian naik signifikan pada tahun 2015 menjadi Rp 65,62 triliun dan 2016 sebesar Rp 51,9 triliun.
“5 tahun terakhir PMN naik signifikan dengan fokus pada infrastruktur dan BUMN yang jadi motor penggerak perekonomian untuk tingkatkan peran BUMN,” tuturnya.
Peningkatan PMN juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur.
Adapun secara perincian, klusterisasi tujuan utama pemberian PMN kepada BUMN yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas totalnya Rp 179,16 triliun pada periode 2010-2019. Suntikan modal ini ditujukan untuk penyediaan kredit mikro Rp 13,28 triliun, kedaulatan pangan Rp 11,43 triliun, pembangunan infrastruktur dan konektivitas Rp 84,47 triliun, dan pembiayaan ekspor Rp 13,7 triliun. Selanjutnya, untuk kemandirian energi Rp 35,66 triliun, pembiayaan perumahan Rp 8,3 triliun, dan peningkatan industri strategis sebesar Rp 12,3 triliun.
Sedangkan PMN yang ditujukan untuk perbaikan struktur modal mencapai Rp 7,30 triliun. Dana ini digunakan untuk perbaikan melalui konversi (non-tunai) sebesar Rp 4,74 triliun, perbaikan melalui penambahan modal disetor Rp 1,56 triliun, dan perbaikan melalui penambahan dana restrukturisasi kepada PT PPA sebesar Rp 1 triliun.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan di tahun 2010 jumlah BUMN dan Badan Usaha yang dikelola sebanyak 145 BUMN, 15 minoritas dan 1 sui generis. Kemudian jumlah BUMN berkurang di tahun 2019 menjadi 117 BUMN akibat kebijakan rightsizing untuk meningkatkan nilai BUMN sehingga lebih efektif dan efisien.
0 comments:
Post a Comment