< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

2 Eks Bos PT Pos Properti Indonesia Didakwa Korupsi Rp 26,5 M

Minggu, 14 Februari 2021 | Minggu, Februari 14, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-14T12:26:40Z

 

 Bandung -Dua orang mantan direksi PT Pos Properti Indonesia (PPI) didakwa melakukan korupsi. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas perbuatan keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa yakni Akhmad Rizani (eks Direktur PT PPI) dan Sri Wikani (eks Direktur Utama PT PPI). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 26.500.000.000," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung Arnold Siahaan sebagaimana dalam dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Sri Wikani bertemu dengan dua orang. Saat itu, Sri ditawari investasi dalam bentuk deposito di bank. Singkat cerita, dalam kasus ini, Sri dan Akhmad Rizani menempatkan dana sebesar Rp 75 miliar di sebuah bank. Namun dari Rp 75 miliar itu, sebesar Rp 25 digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Uang Rp 25 miliar itu dia putarkan atau di investasikan di berbagai lembaga investasi," ujar Arnold.

Setelah diinvestasikan ke lembaga investasi, kata Arnold, uang Rp 25 miliar itu lenyap dan tak bisa dipertanggungjawabkan. "Namun akhirnya setelah diinvestasikan lagi di lembaga investasi lainnya, uang negara itu kemudian lenyap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sehingga, atas kejadian tersebut, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 26,5 miliar berdasarkan penghitungan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update