4 (Empat) narapidana tersebut tersebar di unit pelaksana teknis di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu 3 orang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang dan 1 orang narapidana dari Rutan Kelas IIB Serang. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dengan besaran remisi 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran, aktif dalam program, kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,”Ucap Agus.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment