< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

4 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2021

Sabtu, 13 Februari 2021 | Sabtu, Februari 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-13T11:44:58Z
 

SERANG-Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.PK.01.05.05–1435 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak. Hari ini sebanyak 4 orang narapidana di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Imlek 2021.

4 (Empat) narapidana tersebut tersebar di unit pelaksana teknis di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu 3 orang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang dan 1 orang narapidana dari Rutan Kelas IIB Serang. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dengan besaran remisi 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

“Pemberian remisi harus memenuhi banyak syarat, diantaranya napi telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran, aktif dalam program, kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,”Ucap Agus.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update