Hal itu terungkap dalam sidang Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021). Jimmy dan Robert mengaku memberikan uang ke mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono dan hakim ad hoc Tipikor PT Jayapura Julis C Manupapami.
"Total saya berikan Rp 2 miliar Yang Mulia," ujar Jimmy.
"Saksi Robert berapa jumlah keseluruhan uang yang Saudara serahkan, baik langsung atau nggak langsung ke terdakwa (Rohadi) melalui Julius arau Sudiwardono?" tanya hakim ketua Albertus Usada.
"Uang yang saya serahkan baik melalui Julius ada Rp 1,2 miliar," kata Robert.
Jika ditotal, keduanya memberikan Rp 3,2 miliar untuk mengurus perkara. Diketahui, dalam dakwaan KPK, diceritakan Robert dan Jimmy didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy menjadi 2 tahun penjara, sehingga mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, ketika mereka sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah itu, ternyata kasasi mereka tetap kalah. Keduanya pun tetap menjalani hukuman sesuai dengan hukuman di tingkat banding.
"Jadi ternyata sempat saya kecewa karena waktu saya pemeriksaan kedua di Polda Papua bulan Juli 2014, apa 2015 saya dapat penjelasan penyidik KPK kalau perkara saya, kasasi saya ditolak MA," kata Jimmy.
Selain uang Rp 3,2 miliar itu, Robert dan Jimmy memberikan uang lagi sebagai uang operasional ke Suwardono dan Julius. Jimmy mengaku memberikan uang Rp 50 juta, sedangkan Robert memberikan Rp 280 juta.
Rohadi Akui Terima Rp 1,2 M dari Robert
Sementara itu, Rohadi mengakui dia menerima uang Rp 1,2 miliar dari Julius. Uang Rp 1,2 miliar disebut Rohadi untuk pengurusan perkara.
"Saya hanya menerima Rp 1,2 miliar selebihnya saya nggak tahu," ujar Rohadi menanggapi kesaksian Robert dan Jimmy.
Rohadi mengaku uang Rp 1,2 miliar itu sudah dikembalikan ke Julius. Rohadi menyebut uang dikembalikan karena salah satu perkara gagal diurus.
"Dan kalaupun itu ke Pak Mulyadi, namun sudah dikembalikan Maret 2016, diminta karena salah satu perkara tidak dikabulkan maka Pak Julius mengambil pengembalian uang itu dan sudah diserahkan ke Pak Julius, yang Rp 50 juta diambil Pak Sudiwardono," ungkap Rohadi.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK Rohadi bekerja sama dengan Julius dan Sudiwardono untuk mengurus perkara. Rohadi bertugas melobi di MA untuk mengamankan perkara di MA.
0 comments:
Post a Comment