JAKARTA - Saat memberi sambutan di acara Peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi menyinggung perlunya konvergensi dan level playing field, bagi media konvensional dan media sosial. Semua pelaku industri media mempunyai aturan yang sama
Kepala negara mengaku sudah memerintahkan para menterinya untuk merancang regulasi yang melindungi publisher rights agar manfaat ekonomi bisa dinikmati berimbang antara media konvensional dan over the top, yaitu layanan melalui internet.
Menurut Jokowi, sebagian aspirasi pers itu telah ditampung dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya.
"Saya menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Jokowi dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2).
Menanggapi itu, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, sepakat soal perlunya regulasi yang melindungi publisher right. Dewan Pers sendiri sudah mulai mempelajari regulasi itu di negara lain, misalnya di Amerika, Eropa, dan Australia. "Nanti kita bahas bagian mana dari regulasi yang bisa kita adopsi untuk konteks Indonesia dan bagian mana yang tidak," katanya.
Soal publisher right, menurut Agus, itu sangat penting bagi industri media. Karena itu, sangat perlu ada regulasi yang mengatur mengenai hak publisher terkait dengan konten jurnalistik yang diagregasi atau didisposisikan melalui platform digital, baik mesin pencari maupun media sosial.
"Kenapa publisher right ini sangat penting, karena monopoli global hingga 56 persen dari belanja iklan hanya dikuasai tiga perusahaan saja, yaitu Google, Facebook, dan Amazon. Sisanya, 44 persen belanja iklan diperebutkan oleh puluhan ribu media massa cetak, radio, televisi dan e-commerce lokal di berbagai negara," ujarnya.
Regulasi publisher right, lanjut Agus, bukan untuk melawan raksasa seperti Google atau Facebook. Tapi, regulasi ini dibutuhkan agar para raksasa ini tidak melakukan monopoli atau pemusatan ekonomi yang berlebihan. Maka dibutuhkan regulasi yang bisa mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital tersebut.
"Bila media mati karena gagal bertranformasi, hal itu merupakan kesalahan pengelolanya sendiri. Namun, bila media tutup karena persaingan yang tidak sehat atau terjebak dalam ekosistem yang tidak adil itu maka menjadi tugas negara untuk menyelamatkan media," kata lulusan UGM tersebut.
Agus menegaskan menjaga keberlangsungan media (media sustainability) di Indonesia itu sangat penting bahkan mendesak. Sebab, sudah ada beberapa perusahaan pers yang kesulitan di era Covid-19. Ditambah lagi, kekuatan platform digital dari luar negeri yang menggerus revenue perusahaan pers. Maka, diperlukan langkah-langkah strategis menyikapi hal itu. Langkah yang bisa menjaga keberlangsungan media.
"Seperti diketahui, platform digital telah merambah bisnis media, menguasai pasar iklan, mendominasi distribusi konten, tanpa regulasi yang tegas dan melindungi media nasional. Google dan Facebook, misalnya, menguasai 75-80 persen dari total belanja iklan digital nasional," katanya.
Sementara, kata dia, media nasional hanya mendapatkan sisanya. Tak pelak, oplah media pun terus menurun. Sebagai bukti, data dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyebutkan 71 perusahaan pers cetak mengalami penurunan omzet lebih dari 40 persen (Januari-April 2020) dibandingkan tahun 2019. Selain itu, 50 persen perusahaan pers cetak telah memotong gaji karyawan dengan besaran 2-30 persen. ujuh Poin Pidato Presiden Jokowi di HPN 2021
- Presiden berterima kasih atas peran pers mengedukasi masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan.
- Pemerintah berusaha meringankan beban industri media.
- Pemerintah akan memberikan 5.000 vaksinasi untuk awak media.
- Presiden menyetujui adanya konvergensi dan level playing field yang adil pada media.
- Presiden telah menerbitkan PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Presiden menginstruksikan menteri terkait untuk menyusun regulasi guna melindungi publisher right.
- Presiden juga menerbitkan regulasi untuk mengatus perimbangan ekonomi digital dan kedaulatan data.
0 comments:
Post a Comment