Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
JAKARTA - Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkoinfo) akan membentuk Satuan Khusus Digital untuk menangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik . ( UU ITE)
Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, satuan
khusus itu merupakan tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo terkait Virtual Police.
"Polri juga akan
berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus
digital," kata Ahmad, Jakarta, Kamis (18/2/2021).Virtual Police, kata Ahmad, nantinya dibentuk di bawah Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya adalah mengedepankan
edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.
"Tim ini
nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat
serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai
undang-undang ITE," ujar Ahmad.
Sebab itu, kedepannya dikatakan
Ahmad, jikalau ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan
lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan."Akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran
pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan
undang-undang ITE," tutur Ahmad.
"Lalu memberikan apa yang
sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan
sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang
turun," tambah Ahmad mengakhiri.
0 comments:
Post a Comment