Friday, 19 February 2021

Pemerintah Diimbau Segera Masukkan Draf Revisi UU ITE ke DPR

 


 Jakarta -Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total. Ia meminta, antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik dipisah secara sendiri-sendiri sebab keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.

"Menurut saya pribadi, ini dirombak total. Jadi dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik," ujar Jazilul dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ia menilai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keinginan adanya revisi UU ITE, muncul berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat. Sebab, menurutnya, awalnya ketika undang-undang ini diputuskan, memang untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik. Seperti terjadinya transaksi palsu, penipuan elektronik, dan lain sebagainya.

"Makanya ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik," urainya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB ini pun mengatakan persoalan yang menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir. Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden mengusulkan untuk direvisi undang-undang.

"UU ini sejatinya awalnya lebih pada titik tekannya itu transaksi elektronik, tapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik," urainya.

Akibatnya, kata Jazilul, pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE tersebut untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata untuk menentang kebebasan berekspresi.

Selain itu, Jazilul mengatakan bahwa usulan revisi UU ITE hingga saat ini belum masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Meski demikian, UU ini ramai dibahas menyusul banyaknya laporan bahwa penggunaan UU ini sering dianggap pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan, atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.

"Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini Presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi," urainya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini pun mengimbau, agar Pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.

"Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan undang-undang revisi ini. Tetapi per hari ini, kalau lihat apa namanya di list Program Legislasi Nasional tahun 2021, revisi UU ITE belum masuk," paparnya.

Adapun Gus Jazil menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Karena itu Ia berpesan, jika Pemerintah sudah memiliki draf revisi UU tersebut maka bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik, yakni Komisi I.

Ia menambahkan, selanjutnya akan dibahas naskah perubahan, sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali.

"Tetapi kalau kita refleksi semuanya, memang kita perlu undang-undang yang baru karena undang-undang ini lagi yang nanti kita revisi, lagi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus. Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi," urainya.

Untuk diketahui, dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2), Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan. Oleh karena itu pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU tersebut jika implementasi UU ITE yang berkeadilan itu tidak dapat terwujud.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi.

Jokowi meminta agar DPR dapat menghapus pasal- pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," pungkasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support