BANTEN- Memahami pentingnya Manajemen ASN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti kegiatan Rapat Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran dan Penilaian Kinerja secara Virtual, Selasa (20/04).
Kegiatan ini merupakan bagian dari telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sebelum menerapkan PP 30 Tahun 2019, terlebih dahulu dikeluarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 3 tahun 2021 sebagai masa transisi.
Dijelaskan pada masa transisi ini, setiap ASN diharuskan untuk membuat 2 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu pada Periode I (Januari-Juni) dengan dasar Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Periode II (Juli-Desember) sudah berdasarkan pada PP 30 Tahun 2019.
Dijelaskan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDMA, Devi Anantha, bahwa sistem manajamen kinerja ASN dibagi menjadi 4 tahapan yaitu Perencaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja, dan Tindak Lanjut.
Penilaian Kinerja merupakan salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS yang berfungsi untuk pengembangan karir PNS, Manajemen Talenta, Pemberian Tunjangan Kinerja, Pemberian Penghargaan, dan Pemberian Sanksi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Wasis Teguh Sambodo dan jajaran. (Sbs/Rls)
0 comments:
Post a Comment