![]() |
TANGERANG- Batas pelaksaan audit dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijadwalkan berakhir hari ini meleset. Dana hibah APBD 2019 senilai Rp 7,8 miliar diduga telah dikorupsi dan kasusnya di tangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Diperpanjang waktunya,” ungkap Inspektur Kota Tangsel, Uus Kusnadi saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (7/5/2021).
Hari ini dianggap belum menyelesaikan seluruh berkas laporan pertanggungjawaban yang dimiliki oleh KONI Kota Tangsel.
Uus pastikan bahwa pihaknya diminta bantuan oleh Kejari untuk menghitung total kerugian negara dari tindak penyelewengan dana kas daerah. “Tadi tim bilang ada data tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugerah menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan karena tidak semua saksi dari pengurus cabang olahraga membawa salinan berkas saat dimintai keterangan.
0 comments:
Post a Comment