BANTEN-Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Agus Setiawan mengatakan
Gubernur Banten sangat mencintai kyai, dirinya mengatakan bahwa Gubernur
Banten tidak mungkin korupsi, bahkan Gubernur ikut melaporkan dugaan
pemotongan dana ponpes oleh oknum.
"Gubernur sangat mencintai
kyai, tidak mungkin Gubernur mengkorupsi dana pesantren, justru Gubernur
yang melaporkan atas dugaan pemotongan dana pesantren oleh oknum" Ujar
Agus Setiawan pada dikusi publik di House Of Salbai, Kota Serang
(26/5/2021).
Agus mengatakan ketika pegiat Anti Korupsi Uday
Suhada menggaungkan semangat anti korupsi di Banten, Gubernur juga
memerintahkan kepadanya selaku pengacara Gubernur.
"Dan begitu
Uday Suhada meminta tegakkan hukum setegak-tegaknya, itu yang
diperintahkan ke saya, penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh
kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan
dan lain sebagainya" Ujar Agus.
Agus Setiawan mengatakan bahwa
program hibah pondok pesantren merupakan penjabaran visi dan misi yang
dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang
Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.
"Hibah
diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada
amanat RPJMD, sesuatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan
menimbulkan kesalahan yang disadari" ujarnya.
Agus juga
menjelaskan tentang tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dalam pengelolaan dana hibah khsususnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD).
"Bahwa NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan
sekda, bahwa ketua TAPD itu Sekda, dari rekomendasi dibuat oleh Kepala
Biro dan perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang
kemudian sebagai alat pertimbangan gubernur" ujar Agus.
"Jadi
sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro
Kesra, setelah itu biro kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat
di TAPD, lalu TAPD kemudian menyampaikan kepada Gubernur, disitulah
baru gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya" tambahnya.
Agus menjelaskan letak benturan persoalan pada kasus hibah ponpes di Pemprov Banten."Bahwa
ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu, karena gubernur
perintahnya jelas, sebetulnya gampang saja itu OPD, peraturan Gubernur
kemudian diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membetuk tim
evaluasi dan monitoring, maka selamat itu ASN dari pelanggaran
penyelenggaraan" Ujarnya.
"Saya ingin
menyampaikan para kyai dan khalayak Bahwa komitmen pemberantasan korupsi
seorang Gubernur Banten Wahidin Halim itu sangat luar biasa kuat, dia
ingin menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, hubungan beliau dengan
KPK juga sangat luar biasa banyak bantuan-bantuan teknis yang
dimintakan khusus oleh Gubernur" tambahnya.
0 comments:
Post a Comment