JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan
kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib
lapor asal hadir di persidangan."Pak Jumhur begitu dikabulkan hari Kamis kemarin, waktu itu juga sudah
keluar dari Rutan Bareskrim Polri," kata Oky Wiratama saat dikonfirmasi,
Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, kliennya itu tak diwajibkan untuk
melapor secara rutin pasca ditangguhkan penahanannya. Asalkan, Jumhur
selalu hadir di persidangannya, yang mana tiap persidangannya itu
digelar pada hari Senin dan Kamis. "Yang penting tidak melarikan diri
dan wajib hadir sidang saja," tuturnya.Sama halnya dengan Oky, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur
menerangkan, tak ada batas waktu tentang penangguhan penahanan Jumhur
sebagaimana yang ditetapkan hakim. Namun, penangguhan itu bakal ditinjau
kembali saat sidang putusan nanti.
"Tak ada batas waktu, sampai pas putusan saja nanti gimana putusannya," Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumbur bakal menjalani sidang
kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin,
10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi
fakta meringankan dari tim kuasa hukum.
"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
0 comments:
Post a Comment