![]() |
Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi dana kredit salah satu bank BUMN di Sumut. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10 miliar.
"Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) salah satu bank milik BUMN cabang Kabanjahe, Karo," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Buron yang ditangkap itu adalah Yoan Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut atas dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit kepada petani.
"Telah ditetapkan tersangka oleh penyidik karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara," ujar Dwi.
Dwi menyebut dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di salah satu bank BUMN itu terjadi pada 2016-2017. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
"Merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih," sebutnya.
Dwi mengatakan Yoan ditangkap di Medan Sunggal, Kota Medan. Dia menyebut Yoan ditangkap saat menjadi pedagang di pasar tersebut.
Selama jadi buron, Yoan disebut selalu berpindah-pindah tempat. Dia disebut mengontrak sebuah rumah di Deli Serdang.
"Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya," ujar Dwi.
0 comments:
Post a Comment