CILEGON– Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku hingga saat ini pihaknya belum rampung mengkaji nominal standar honor untuk 13 orang Tenaga Ahli.
Namun demikian, pihaknya berencana akan menerapkan honor para Tenaga Ahli secara merata, sejajar dengan Narasumber yang biasa diundang pemerintah daerah dengan merujuk pada ketentuan nominalnya dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Standar honor untuk Tenaga Ahli itu sedang kita kaji, rencananya setara dengan standar honor untuk narasumber. Nah, standar di SIPD honor untuk narasumber itu antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon saat ini tengah menunggu kajian dari Bagian Umum Setda Kota Cilegon kaitan nomimal honor tersebut untuk selanjutnya ditetapkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan Standar Biaya.
“Memang selanjutnya akan kita usulkan di SAB (Standar Analisa Belanja) di BPKAD. Tapi kita masih menunggu tandatangan pimpinan (Sekretaris Daerah). Yah mungkin satu dua hari ini kita serahkan ke BPKAD, nah SAB-nya berapa, baru kita kalikan 13 orang dengan nilai SAB yang ditentukan kali 3 bulan. Karena di SK-nya masa kerjanya (Tanaga Ahli) hanya 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi, tergantung pimpinan,” imbuhnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Cilegon pada Senin (3/5/2021) kemarin terungkap bahwa untuk membayar honor Tenaga Ahli, Pemkot Cilegon akan menggunakan pos anggaran belanja untuk pegawai honorer pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan nilai sekira Rp4,5 miliar.
Tak habis akal, demi mempekerjakan belasan Tenaga Ahli itu Pemkot pun akan menggeser anggaran triwulan ke empat pada DPA tersebut tahun ini untuk dapat digunakan pada triwulan kedua. Selanjutnya, kekurangan anggaran di triwulan ke empat tersebut akan diusulkan kembali pada pembahasan anggaran perubahan dengan DPRD Cilegon.







0 comments:
Post a Comment