JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam mengusut kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jendral Pajak
"Bahwa
penanganan perkara penanganan dan pemberian hadiah atau janji kepada
pegawai pajak yang hari ini kita ungkap dengan menetapkan enam
tersangka, ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir,
pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah
ditemukan oleh penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak
periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Selain,
Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat
Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika
Lindawati (VL).Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas,
Aulia Imran Maghribi, dan Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) diduga menggunakan
jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak. Dalam kasus
tersebut pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku.Agus Susetyo.
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban
pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau
pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli.
Angin bersama
Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu
PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk
(Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP
(Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016. Angin dan Dadan pun
meraup pundi-pundi dari ketiga perusahaan tersebut.
Untuk PT BPI
Tbk (Bank Panin) menyerahkan sebesar SGD500.000 yang diserahkan oleh
Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) pada pertengahan 2018 dari
total fee Rp25 miliar.Untuk PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan sebesar Rp15 miliar
oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi
(AIM) pada Januari-Februari 2018.
Pada kurun waktu bulan
Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh konsultan
pajak Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB (Jhonlin Baratama).
Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
0 comments:
Post a Comment