![]() |
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyinggung persoalan korupsi dan masalah KPK dalam pidato puncak acara Milad Ke-19 PKS, Minggu (30/5/2021). |
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhyu turut mengkritisi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 Menurutnya tes wawasan kebangsaan tersebut hanya dijadikan alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
Demikian
diungkapkan Syaikhu saat orasi politik di depan para kader PKS dalam
acara halal bi halal nasional dan puncak acara Milad ke-19 PKS yang
ditayangkan akun YouTube PKSTV, Minggu (30/5/2021).
"Hari-hari
ini, rakyat Indonesia juga menyaksikan secara kasat mata atasnama
wawasan kebangsaan dan cinta Indonesia, para pejuang anti korupsi
ramai-ramai disingkirkan. Menyaksikan fakta ini, rasa keadilan rakyat
pun semakin terkoyak-koyak," ungkap Syaikhu.Menurut Syaikhu, TWK yang berdampak pada pemecatan 51 pegawai KPK adalah
agenda untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejalan
dengan itu pula, sambungnya, dana bantuan sosial (bansos) yang
seharusnya diperuntukkan untuk rakyat miskin, justru dikorupsi oleh para
pejabat negara.
"Kesadaran nurani publik tersakiti karena ketika
agenda pemberantasan korupsi dilemahkan. Di saat yang sama, dana bansos
yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang terdampak pandemi,
justru dikorupsi habis-habisan oleh para pejabat negara yang korup,"
bebernya."Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah integritas dan sikap anti
korupsi bukanlah sikap yang Pancasilais? Bukan sikap cinta NKRI? Jadi
jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan
Pemberantasan morupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan
korupsi lemah," imbuhnya.Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK
bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24
pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus
mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan
kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama
antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa,
25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang
dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang
dinyatakan bisa dibina kembali.
0 comments:
Post a Comment