![]() |
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti kinerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau
. Gus Yaqut Kendati masih terbilang baru, Bukhori mengingatkan Menteri Agama
untuk tidak gagal fokus dalam menyusun program prioritas kementerian.
Bukhori
menekankan pentingnya penyusunan program kementerian yang berpijak pada
persoalan fundamental, salah satunya pencegahan rasuah di internal
lembaga. "Kementerian ini memiliki riwayat yang kelam akibat perilaku
korup yang justru dilakukan oleh pimpinannya. Praktik lancung ini tidak
saja menjadi noda bagi Kementerian, tetapi juga aib bagi umat beragama.
Mirisnya, kejadian ini kerap berulang sejak 2001," ujarnya dalam
keterangan tertulisnya Kamis (6/5/2021).Sekadar informasi, berurat akarnya praktik korup di Kementerian Agama
telah menyeret beberapa menteri dalam periode yang berbeda ke balik
jeruji besi. Pertama, Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama periode
Presiden Megawati, terjerat kasus penyelewengan dana abadi umat dan
biaya haji periode 2001-2005.
Akibatnya negara dirugikan Rp719
miliar. Kasus serupa juga menyeret Menteri Agama Suryadarma Ali pada
2015. SDA terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Ada
juga mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama, Undang Sumantri, yang didakwa melakukan korupsi
pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi serta media
pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011, sehingga merugikan negara
sebanyak Rp23,636 miliar.Mencermati tren korupsi di internal Kementerian ini, Bukhori menganggap
perlunya revolusi akhlak bagi sumberdaya manusia di internal lembaga
melalui pola pembinaan yang terukur dan pengawasan internal yang
sistematis sebagai bagian dari program prioritas pencegahan rasuah di
Kementerian Agama.
"Setiap individu dalam lembaga ini harus
menyadari bahwa mereka diberi mandat oleh masyarakat untuk membantu umat
dalam menjalankan perintah Tuhannya. Artinya, jika mereka ingkar
terhadap amanah, sesungguhnya mereka telah berlaku munkar terhadap
Tuhannya," kata Bukhori.
Di sisi lain, dia menambahkan,
pengawasan internal juga sangat diperlukan untuk mencegah dan menangani
korupsi. Whistleblowing System yang sudah disediakan oleh inspektorat
harus dimanfaatkan optimal dengan mengedepankan prinsip memudahkan dan
melindungi pelapor.
Tidak hanya itu, anggota Dewan yang pernah
duduk di Komisi Hukum ini juga meminta adanya perhatian khusus pada
sejumlah area fraud atau pos yang rentan penyelewengan mulai dari
perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaanya. Hal ini sejalan dengan
temuan Lembaga Survei Indonesia pada April silam yang mengungkapkan,
bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif, yakni
sebesar 47%.Diketahui, pada 18 April 2021 Lembaga Survei Indonesia merilis hasil
survei terkait persepsi ASN terhadap korupsi. Sebanyak 26,2% responden
menyatakan praktik korupsi yang paling marak terjadi di instansi
pemerintah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, sebanyak 49% responden mengatakan faktor yang mempengaruhi
terjadinya gratifikasi adalah kurangnya pengawasan.
0 comments:
Post a Comment