JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice demi menemukan daftar pencarian orang (DPO) Politikus PDIP, Harun Masiku
"Sebagai
salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan
keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/05/2021), KPK
telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol
Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021) Ali menjelaskan upaya penerbitan red notice ini agar dapat segera
menemukan tersangka suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPR. "Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga
proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di
selesaikan," kata Ali.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.Namun, Harun Msiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia
berhasil melarikan diri. Kini, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai
buronan KPK pada Januari 2020. Harun Masiku juga telah dicegah untuk
bepergian ke luar negeri. Hingga kini belum diketahui keberadaan Harun
Masiku.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Komisioner
KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan
anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga
menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu
yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg
dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar
Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019.
0 comments:
Post a Comment