TANGERANG-Pemilik rumah yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, melalui ahli waris Anwar Hidayat mengaku bukan tak mau rumahnya dieksekusi untuk pelebaran jalan.
Pasalnya, rumah yang berdiri di tengah jalan selama 14 tahun ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perkembangannya saat ini memang sudah sampai di ranah hukum. Ranah perdatanya sekarang sudah sampai agenda persidangan jawab menjawab," jelas Muhamad Haris Barkah, kuasa hukum Anwar Hidayat k Rabu 2 Juni 2021.
Sengketa rumah di tengah jalan ini terjadi karena serifikatnya digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab yang kini disebut buron ke pihak bank.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 853/Pdt.G/2020/PN Tng ini, ada
tiga pihak tergugat, dan enam pihak turut tergugat. Proses persidangan
yang kini masih dalam agenda jawab-menjawab antara penggugat dan
tergugat ditarget selesai pada Juli 2021.
Haris mengatakan, kliennya ingin sertifikat rumah yang kini dalam sengketa bisa kembali menjadi milik kliennya.
Sebab, pihak pemilik rumah mengaku tidak pernah mengalihkan atau memperjual belikan sertifikat rumahnya tersebut.
"Kalau permintaan dari pemilik rumah dalam hal ini ahli waris, ya sertifikat yang saat ini sudah balik nama ke atas nama orang lain itu bisa kembali lagi menjadi milik ahli waris. Karena memang pengakuan dari pihak ahli waris, orang tua mereka sama sekali tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut. Jadi, tidak ada penandatanganan akta jual beli," ungkap Haris.
Haris menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Adapun jika keputusan pengadilan yang bersifat inkracht memenangkan
pihak kliennya, kata Haris, pihak Anwar Hidayat siap rumahnya dieksekusi
untuk pelebaran jalan.
Menurutnya, kliennya pun telah sepakat dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang terkait eksekusi rumah untuk pelebaran jalan. Pemerintah Kota Tangerang juga telah melakukan konsinyasi ke pengadilan ihwal eksekusi rumah untuk pelebaran jalan ini.
0 comments:
Post a Comment