< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini Besaran Diskon Listrik Diterima Pelanggan Hingga Desember 2021

Kamis, 29 Juli 2021 | Kamis, Juli 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-29T10:13:38Z

 

JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi diskon tarif listrik untuk rumah tangga pelanggan 400 VA - 900 VA dan Industri Bisnis hingga bulan Desember 2021. Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.

Direktur Niaga dan Pelanggan PT PLN Persero, Bob Saril mengatakan, besaran diskon tarif listrik sampai dengan Desember tentu saja berbeda. Artinya para pelanggan tidak lagi mendapatkan keringanan sebanyak 100 persen.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kriteria penerima stimulus listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala

Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Serta pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Tentu saja ada perubahan. Memang pada waktu sampai bulan Maret tahun 2021 100 persen. Tapi setelah itu hanya mendapat 50 persen diskonnya. Kemudian yang 900 VA hanya 25 persen dari 50 persen. Nah itu memang sudah selisih berbeda dengan bulan Juli sampai dengan nanti Desember," kata dia dalam Dialog Produktif Kabar Kamis : Updet Kelanjutan Program Stimulus Listrik, Kamis (29/7).

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan di lapangan tentu saja jumlah penerima subsidi listrik tahun ini untuk pelanggan rumah tangga naik. Sebab ada penambahan pelanggan pada daerah-daerah mencakup daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Selain itu terdapat pula pelanggan-pelanggan yang memang tidak mampu, namun terdapat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu juga ada data-data dari hasil penandaan data terakhir sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

"Kita masukkan juga kepada pelanggan yang mendapat subsidi itu yang terkait dengan pelanggan rumah tangga," jelas dia.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update