JAKARTA - Kementrian Hukun dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhumham)
secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah
lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Tahun Anggaran 2021.
Kementerian yang dipimpin Yasona
Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang
mau menjadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.Tidak semua
pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload
dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari total jumlah pelamar itu, hanya
316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke
tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau
tidak upload dokumen.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham,
Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar
kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk
kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang. “Adapun pelamar
yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA
sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS.
Beberapa sebab di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta
kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah,
transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas
foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya. “Setelah
dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika
dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi
dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Namun jika dokumen TMS, maka
bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,”
ujar Sutrisno.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan
kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang
disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari
verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk
memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang
sudah di unggah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi
Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca
secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang
diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi
administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses
seleksi administrasi.







0 comments:
Post a Comment