![]() |
TANGERANG -Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustina menyatakan bahwa terduga penganiaya anak di Pondok Aren merupakan ibu angkatnya.
Tita menjelaskan, korban penganiayaan merupakan seorang anak yatim piatu yang sejak kecil sudah ditinggal kedua orang tuanya.
Menurut Tita, korban ditinggal ibu nya sejak berusia 2 hari, lalu sang ayah juga menyusul sang ibu untuk menghadap Tuhan.
“Diketahui orang tuanya meninggal dunia pada saat umur si korban 2 hari ibunya, ayahnya juga meninggal gak tau kapan untuk informasi sementara ini,” ujarnya di TKP, ditulis Sabtu (21/8/2021).
Tita menjelaskan, korban ini kemudian diangkat oleh tante nya menjadi anggota keluarga, didalam keluarga nya terdapat 2 saudara perempuan lainnya.
“Kemudian anak diangkat keluarga oleh tantenya, jadi itu ibu angkat, sekarang memang tak ada keluarga lain yang bisa ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tega! Seorang ibu berinisial EW jatuhkan anak angkatnya yang berusia 4 tahun dalam posisi kebalik di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustina menerangkan, kejadian video viral itu terjadi pada hari Rabu 18 Agustus 2021, dikarenakan si anak tidak nurut saat disuruh makan.
0 comments:
Post a Comment