Friday, 13 August 2021

Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara


 JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi  bansos Covid-19 tahun 2020.

Anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, itu dinilai terbukti turut menerima hadiah dari para vendor bansos sebagaimana dakwaan primair.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (13/8).

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1,550 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya. Apabila harta tidak mencukupi maka digantikan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Jaksa menilai Matheus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menganggapnya ikut berperan mengumpulkan fee Rp10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), di mana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.

Untuk diketahui setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso, JPU dari KPK akan kembali melanjutkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Di mana uang tersebut dikumpulkan berhasil mencapai Rp32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.

Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support