![]() |
Presiden Joko Widodo Saat Ulang Tahun Kejaksaan |
JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa 24 Agustus hingga Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaik
an langsung
oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Selanjutnya dalam perpanjangan PPKM ini, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya.
Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.
“Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:
– Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
– Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
– Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.
Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.
“Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi,serta cakupan vaksinasi yang semakin luas.”
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatab kasus. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan,” ucap Jokowi.
Sementara itu berdasarkan data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), per 23 Agustus 2021, total kasus Covid-19 secara nasional tercatat sebanyak 290.518 kasus. Wilayah di Luar Jawa-Bali berkontribusi Kasus Aktif sebesar 52,3% dan sisanya di Jawa-Bali sebanyak 47,7%. Penurunan Kasus Aktif secara nasional turun sebesar -35,17% (data 23 Agustus dibandingkan 9 Agustus 2021) dan terjadi di seluruh wilayah, di mana penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar -47,07%, diikuti Jawa-Bali (-42,28%), Kalimantan (-31,30%), Sumatera (-25,72%), Sulawesi (-21,02%), dan Maluku & Papua (-18,86%).
Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate) nasional mencapai 89,52%, namun lebih tinggi dari Global yang sebesar 89,48%. Kesembuhan per wilayah adalah Jawa & Bali (91,59%), Nusa Tenggara (89,51%), Kalimantan (86,54%), Sulawesi (85,02%), Sumatera (84,40%), dan Maluku & Papua (79,16%). Sedangkan Tingkat Kematian (CFR) per 23 Agustus 2021, memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki persentase di atas nasional yang sebesar 3,19% (CFR Global 2,09%). Data CFR per wilayah, yang masih di atas nasional adalah Jawa-Bali (3,33%) dan Sumatera (3,27%), sedangkan yang sudah di bawah CFR nasional adalah Kalimantan (3,04%), Sulawesi (2,41%), Nusa Tenggara (2,20%), dan Maluku & Papua (1,55%).
Tingkat Keterisian TT (BOR) sudah membaik, secara nasional BOR TT Covid-19 cukup rendah yaitu hanya 32,9% (BOR Isolasi 31,5% dan BOR Intensif 46,9%). Untuk daerah Luar Jawa-Bali, angka BOR 41,6%, dan tidak ada yang melebihi 60%. Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali BOR sebesar 27,7%. Untuk menjaga BOR masih dapat dilakukan dengan meningkatkan konversi TT untuk Covid-19 dan Penyediaan Fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter), termasuk penggunaan Kapal PELNI (khusus untuk Isoter Luar Jawa – Bali). Untuk Isoter Luar Jawa-Bali tersedia kapasitas 42.519 TT dengan BOR 27% (per 21 Agustus 2021). Sementara, Isoter Kapal PELNI tersedia lebih dari 3.500 TT (3.596 TT) yang tersebar di 6 wilayah yaitu: Medan (KM Bukit Raya) 463 TT, Lampung (KM Lawit): 437 TT, Makassar (KM Umsini): 849 TT, Bitung (KM. Tatamailau): 458 TT, Sorong (KM. Sirimau): 460 TT, dan Jayapura (KM. Tidar): 929 TT.
Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan level asesmen yang sedikit membaik, di mana level asesmen Provinsi yang Level 4 mengalami penurunan dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi. Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota juga ada perbaikan, yaitu:
Level 4 : mengalami penurunan dari 132 Kab/Kota menjadi 104 Kab/Kota
Level 3 : mengalami kenaikan dari 215 Kab/Kota menjadi 234 Kab/Kota
Level 2 : mengalami kenaikan dari 39 Kab/Kota menjadi 48 Kab/Kota.
Dari 45 Kab/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 (Periode 9-23 Agustus 2021), terdapat 11 Kab/Kota yang membaik dan turun level asesmennya dari level 4 menjadi 3, yaitu Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu, dan Dumai. Sedangkan sisa 34 Kab/Kota yang lain masih tetap berada di Level Asesmen 4 dan ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 pada periode 24 Agustus – 6 September 2021.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Penentuan levelnya akan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (23/8) malam. (1st/*)
0 comments:
Post a Comment