JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa perwakilan dealer Yamaha Dwi Kencana Motor pada Kamis kemarim, 9 September 2021. Pemeriksaan itu dikatakan, dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. "Pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT Adonara Propertindo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.Penyidik menduga pembelian itu dilakukan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Ali tak memerinci total kendaraan yang dibeli. Namun, kendaraan tersebut diduga dibagikan ke beberapa orang di Perumda Sarana Jaya.
"Yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga Antikorupsi juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
0 comments:
Post a Comment