![]() |
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/9/2021). |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat.
Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.
"AS
(Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan,
rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya,
KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa
terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah,
Lampung.
KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.
Sebelumnya,
KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal
pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
KPK
saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan
penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung
Tengah.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh
konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan
Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan
pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada
saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan
terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam
surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat
Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut
memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar
Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin
Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
0 comments:
Post a Comment