Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. (Foto: ANTARA FOTO) |
JAKARTA- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional yang menuju Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 90 orang per penerbangan.
"Betul (dibatasi). Sebanyak 90 orang untuk maksimal penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Adapun dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 yang tersebar di kalangan media disebutkan bahwa pembatasan tersebut berlaku bagi badan usaha angkutan udara nasional maupun perusahaan angkutan udara asing.
Selain itu, surat tersebut menegaskan bahwa maskapai nasional maupun asing wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut berikut rincian jumlah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal. Data tersebut disampaikan kepada ketua komite fasilitas bandar udara, komandan satgas udara, kepala kantor kesehatan pelabuhan, dan EGM bandar udara.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
0 comments:
Post a Comment