Bingkisan Pakan Burung yang berisi tembakau jenis Gorila. |
TANGERANG-Jajaran Polres Tangerang Selatan menggerebek gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan itu merupakan pendalaman atas pengungkapan jaringan
antarprovinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di
sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Bogor, hingga di apartemen kawasan
Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi.
Ia mengatakan dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik.
"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terang Lalu di Mapolres Tangsel, Rabu, 22 September 2021.
Cara itu dilakukan para tersangka agar peredaran barang haramnya tak diketahui oleh siapapun.
"Termasuk untuk mengelabuhi petugas. Di dalam pakan burung itu adalah narkoba bahan baku dari tembakau sintetis ini," jelasnya.
Sementara itu untuk cara pemasarannya, Kasat Reserse Narkoba Polres
Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan
media sosial.
"Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka ini satu
jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga total belasan tersangka.
Dalam pengungkapan pertamanya di pabrik berkedok apartemen di Tangsel, polisi meringkus sebanyak sembilan orang tersangka, diantaranya GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Sedangkan pada pengungkapan selanjutnya di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang tersangka, berinisial GL, WH, AN, dan ER.
Seluruhnya, kata Amantha, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati.
"Disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment