![]() |
Polres Tangerang Selatan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan produsen narkoba jenis tembakau sintetis, Rabu (22/9) |
SERPONG-Polres Tangsel berhasil membekuk jaringan produsen narkoba sintetis. Empat pelaku diamankan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan pabrik narkoba di salah satu apartemen di Kota Tangsel.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Tangsel mengamankan empat orang yakni, WH, GL, AN, dan ER. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kaitannya dengan jaringan produsen narkoba jenis sintetis.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan kasus narkotika sintesis ini ada di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, antara lain di Ciomas, Ranca Bungur, dan wilayah Sawah Baru.
Selain keempat tersangka baru, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan baku berupa serbuk kuning dari gudang tersebut.
“Serbuk kuning ini merupakan bahan baku dari tembakau sintetis atau istilahnya tembakau gorila. Dari total yang diamankan, jumlahnya lebih dari 24 kilogram,” ungkap Wakapolres saat memberi keterangan pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (22/9).
Tak hanya bahan baku tersebut, polisi pun turut menyita bahan baku lainnya, seperti narkotika jenis sabu senilai 0,4 gram yang dikonsumsi tersangka, dua botol alkohol, timbangan digital, dan alat-alat lainnya.
Wakapolres menerangkan, puluhan kilogram serbuk kuning tersebut dapat diolah menjadi tembakau gorila siap edar dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni hingga ratusan kilogram.
“GL berperan sebagai penerima serbuk kuning, WH dipercayakan menyimpan membungkus hingga mengirim paket itu. WH dibantu oleh ER dan AN dalam pekerjannya itu,” tambahnya.
Lalu Hedwin juga menjelaskan, bahwa jaringan tersebut berencana akan melakukan penjualan narkoba di beberapa provinsi yang besar. Bahkan agka penjualan barang haram ini sangat besar, dengan jumlah korban atau pecandu narkoba bisa mencapai 4 juta jiwa lebih.
“Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 gram setara dengan seharga Rp 24 miliar. Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis,” ujar Lalu Hedwin.
Akibat perbuatanya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangsel berhasil mengungkap sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata berlokasi di salah satu apartemen di kawasan Tangsel.
Dalam pengungkapan pabrik narkoba di apartemen itu, polisi mengamankan sembilan tersangka, di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
0 comments:
Post a Comment