Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno di Lebak, Kamis (23/09/2021). |
Lebak – 2024 mendatang ditargetkan semua warga Kabupaten Lebak memiliki sertifikat tanah sebagai legaltas yang kuat. Target tersebut disampaikan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Lebak.
“Hingga hari ini kepemilikan sertifikat tanah baru 40 persen atau 341 ribu dari 840 ribu bidang tanah, ” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno di Lebak, Selasa (05/10/2021).
Sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah. Sebab, manfaat sertifikat tanah, selain mampu meminimalisasi konflik di masyarakat, juga dapat dijadikan agunan atau jaminan ke lembaga keuangan maupun bank guna mendapatkan suntikan modal usaha.
Karena itu, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk kepemilikan sertifikat tanah, di antaranya Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan Redistribusi. “Semua program sertifikat tanah itu gratis,” katanya.
Ia mengatakan program PTSL tahun ini ditargetkan 74.428 bidang tanah tersebar di 10 kecamatan dan 54 desa. Program PTSL tahun sebelumnya mencapai 25 ribu bidang tanah di 11 kecamatan.
Kegiatan PTSL patut diapresiasi, karena dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat cukup tinggi, sehingga program sertifikasi untuk warga lancar. “Kami optimistis target penyelesaian PTSL sertifikasi 74.428 bidang tanah tahun ini bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, meski dilanda pandemi COVID-19, pihaknya mampu menyelesaikan program sertifikat tanah melalui program redistribusi sebanyak 16 ribu bidang di lima desa di Kecamatan Cibeber.
Program redistribusi itu diberikan kepada masyarakat, bahkan penyerahan sertifikat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Bogor, Rabu (22/9) yang diwakili 10 warga Lebak. “Kami berharap pembagian sertifikat tanah itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional ( PEN),” kata Agus.
0 comments:
Post a Comment