Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri). Sejak 2018 Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal. |
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjaman online
(pinjol) ilegal sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Menteri Komunikasi
dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akun pinjol yang ditutup
tersebut tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook,
Instagram, dan lain-lain.
“Kominfo sejak 2018 sampai dengan hari
ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021
saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play
Store, Youtube, Facebook, Instagram, serta di file sharing,” jelas Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia
menegaskan Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi
untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Pinjol
ilegal ini berdampak serius terhadap masyarakat karena terjadi
penyalahgunaan atau tindak pidana dalam penagihannya serta memberikan
bunga yang sangat tinggi.
“Kapolri, Kepolisian RI akan mengambil
langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses
hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman karena yang
berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor
ultramikro dan UMKM,” jelasnya.
Kemenkominfo juga telah membentuk
forum ekonomi digital sebagai wadah untuk membahas pengembangan,
peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi
digital, termasuk membahas pemberantasan pinjol ilegal.
“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down
secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh
aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI akan mengambil
langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak
terdaftar,” ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment