JAKARTA-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor gratifikasi.
"Melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor merupakan kewajiban Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK," kata Syarief dalam siaran langsung Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (8/10).
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kasus dugaan gratifikasi agar bisa segera diperdalam dan ditindaklanjuti. Pelaporan tindakan gratifikasi dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah (KLOP), juga layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan yang masuk ke Direktorat Humas biasanya dilemparkan kepada kami (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Kami lakukan pendalaman, pemeriksaan tertutup, sampai mendapatkan bukti bahwa memang ada benar tindak pidana gratifikasi ini,” jelasnya.
Khusus pegawai KLOP yang instansinya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disarankan untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke unit itu. Namun, kata Syarief, masih ditemukan pegawai yang melapor melalui GOL.
“Memang masih ada pegawai yang belum merasa nyaman melaporkan tindakan gratifikasi pada UPG. Ini PR (pekerjaan rumah, Red) bersama sebenarnya. Ke depan semuanya lapor melalui UPG,” terang Syarief seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, di dalam tindakan gratifikasi, ada beberapa pemberian yang termasuk pengecualian dan telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Di antaranya adalah pemberian dari keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan tertentu, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham, manfaat dari koperasi, hadiah dari perlombaan, kompensasi di luar kegiatan kedinasan, hingga hadiah pernikahan yang jumlahnya di bawah Rp1.000.000.
"Sebaliknya, bila benar ditemukan adanya kasus gratifikasi, pemberian yang diterima ASN atau penyelenggara negara tersebut menjadi hak milik instansi terkait," tutup Syarief.
0 comments:
Post a Comment