DEPOK- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali demonstrasi menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI dicabut. Mereka menggelar aksi di Rotunda UI dalam kondisi diguyur hujan deras.
"Aksi statuta ini akan menjadi aksi terakhir kita di UI terkait statuta. Kita sudah menyampaikan undangan terbuka untuk menemui massa aksi dari pimpinan empat organ yaitu rektor, MWA, Senat Akademik dan DGB. Sejauh ini yang akan menemui DGB saja," kata Ketua BEM UI Leon Alvinda, Jumat (12/11).
Disebutkan dia bahwa sejak aksi pertama dan kedua tidak ada respons apapun dari rektor. Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap komunikasi yang dilakukan rektor.
"Ketika aksi pertama kedua, rektor tidak menyampaikan respons sama sekali. Kami sangat menyayangkan pola komunikasi yang tida mau mendengarkan kritik," akunya.
Leon mengakut tidak tahu alasan soal sikap rektor yang demikian itu. Berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya mulai dari berkirim surat, hingga mohon dilibatkan dalam empat organ. Namun semua upaya itu tidak mendapatkan respons.
"Satu-satunya jawaban adalah ketika kami meminta dokumen terkait statuta, jawabannya pun pihak UI menyatakan tidak punya dokumennya," ungkapnya.
Dengan sikap tersebut, Leon mengaku heran mengapa tidak ada dokumen appaun terkait terbitnya Statuta UI. Padahal kata dia rapat pembahasan statuta dilakukan di kampus UI.
"Bayangkan aturan ini diusulkan oleh rektor, rapat dilakukan di UI tapi mereka tidak memiliki dokumen. Dari mulai notulensi, rancangan peraturan dan sebagainya," ucapnya heran.
Setelah aksi ketiga ini, langkah yang akan diambil adalah melakukan aksi ke tingkat yang lebih tingg yaitu ke Kementerian Pendidiakn, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Presiden. Pasalnya mereka menganggap pimpinan UI tidak mau mendengarkan apa yang menjadi aspirasi massa.
"Tiga kali kami melakukan aksi, tidak ada sama sekali pihak rektor dan MWA yang mau mendengarkan aspirasi mahasiswa atau dosen yang aksi. Jika kemudian tidak didengar kami akan menuntut ke jenjang lebih tinggi dan desak Kemendikbud untuk ambil langkah kemudian selesaikan statuta," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment