JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.
"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Ida saat konferensi pers virtual di Jakarta , Rabu (17/11).
Menaker ida menyampaikan, ketentuan penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMP dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," ungkapnya.
Sebanyak 31 provinsi telah menetapkan kenaikan UMP tahun depan hingga Rabu (24/11). Berikut daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2022 tertinggi, seperti dirangkum dari berbagai sumber:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen menjadi Rp1.840.915,53
2. Papua Barat naik 2,04 persen menjadi Rp3.200.000
3. Jawa Barat naik 1,71 persen menjadi Rp841.487,31
4. Banten naik 1,63 persen menjadi Rp2.501.203
5. Kabupaten Tangerang naik 10 persen menjadi Rp4.653.872
Sementara itu, lima provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan UMP 2022 terendah yakni:
1. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen menjadi Rp2.710.595
2. Gorontalo naik 0,42 persen menjadi Rp2.800.580
3. Jawa Tengah naik 0,78 persen menjadi Rp1.812.935
4. DKI Jakarta naik 0,80 persen menjadi Rp4.453.935.
0 comments:
Post a Comment