< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Libur Nataru, Polda Banten Berlakukan Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata

Sabtu, 27 November 2021 | Sabtu, November 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-27T09:10:58Z

 

ILUTRASI

BANTEN-Pemerintah tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau (Nataru). Oleh karena itu masyarakat maupun pengelola tempat wisata diimbau patuhi pembatasan di masa transisi pandemi Covid-19.

Pemberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11).

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy Heriyanto.

Ia memerintahkan kapolres beserta jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing. Tujuannya agar dapat menerapkan protokol kesehatan berjalan baik.

Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. “Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Rudy Heriyanto.

Adapun bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. “Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.

Ditegaskan, seusai dengan Inmendagri membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” pesan Rudy.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update