SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan akan melanjutkan proses penertiban tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Tatu mengaku akan langsung memimpin proses penertiban.
Hal itu disampaikan Tatu saat melakukan audiensi bersama puluhan Ormas yang mendukung penertiban THM di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11).Tatu menyampaikan, selama ini pihaknya berbagi tugas bersama Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda). “Rasanya harus saya langsung yang memimpin, supaya ada kejelasan, saya undang semua polres,” katanya.
Ia mengatakan, Dinas Satpol PP sudah melakukan upaya penertiban secara persuasif. Mulai dari razia, penyegelan, hingga pengosongan properti. Namun, pengusaha THM tetap saja membandel.
Bahkan, pihaknya sudah memerintahkan untuk mencabut izinnya. Baik itu izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usahanya. “Karena kita tidak mengizinkan untuk izin hiburan malam, izin mereka itu resto,” ujarnya.
Kata dia, negara ini negara hukum dan ada aturan yang harus ditaati. Setiap warga negara, harus patuh terhadap hukum. “Kalau mereka bilang pembongkaran ini melanggar HAM, saya tidak merasa melanggar HAM, saya cuma sedang menegakan Perda,” ujarnya.
Karena itu, Tatu memastikan pembongkaran THM harus terus dilanjutkan. “Kalau ada yang ingin menggugat saya silahkan, tempuh lewat jalur hukum,” tegasnya.Dikatakan Tatu, pihaknya juga tidak akan menunggu proses gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak THM ke pengadilan. “Yang mereka gugat itu kan soal perdata, sementara ini pelanggarannya Perda,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment