Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Dok. Angkasa Pura II |
JAKARTA- Sembilan belas Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno - Hatta, ditolak masuk ke wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Penolakan itu karena ke-19 WNA dari berbagai negara itu, tidak mematuhi aturan baru kedatangan ke Indonesia seperti tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir menegaskan, penolakan terhadap 19 orang WNA tersebut merupakan upaya kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," terangnya Jumat (3/12).
Dia menegaskan, ke 19 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia itu berasal dari sejumlah negara seperti Filipina, Nigeria, Uni Emirat Arab, Australia, Ghana, Amerika Serikat, India dan Pakistan.
"Rinciannya 6 asal Filipina, 4 asal Nigeria dan 4 asal Uni Emirat Arab. Kemudian dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," terang Jongky.
Dia juga menegaskan, jajaran kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta, juga akan melarang seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong
"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," terang dia.
Dia menerangkan, pada proses skrining penumpang rute internasional, terutama penumpang-penumpang dari 11 negara subjek yang dilarang masuk ke Indonesia. Pihaknya meningkatkan layanan pemeriksaan dokumen dan kesehatan penumpang dengan bekerjasama Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta.
"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam dan bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
0 comments:
Post a Comment