Monday, 27 December 2021

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala

 

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala.

TANGERANG-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp655,4 juta. Sebelumnya SRM juga ditahan oleh Kajari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda saat bertugas di hari pertamanya mengatakan, tersangka YS sendiri sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Panggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021. Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.

Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, lanjutnya, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 – tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ujar Erich kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS).

Selain itu, tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai tersebut,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support