< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala

Monday, 27 December 2021 | Monday, December 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-28T06:54:22Z

 

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala.

TANGERANG-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp655,4 juta. Sebelumnya SRM juga ditahan oleh Kajari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda saat bertugas di hari pertamanya mengatakan, tersangka YS sendiri sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Panggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021. Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.

Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, lanjutnya, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 – tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ujar Erich kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS).

Selain itu, tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai tersebut,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update