< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sempat Buron 7 Tahun, Koruptor Raskin di Pandeglang Ditangkap

Friday, 17 June 2022 | Friday, June 17, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-17T08:07:48Z

 


SERANG ( Kontak Banten)  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten berhasil mengamankan satu buronan terpidana  korupsi beras  rumah tangga tahun 2010, Juna, setelah buron selama 7 tahun. Juna kabur dari hukuman dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol, Jakarta.

Diketahui, Juna yang merupakan mantan pegawai Bulog bersama dengan dua rekan terpidana lainnya yakni Mun’im dan Dede Widarso, diputus bersalah atas penyimpangan penyaluran beras rumah tangga atau beras miskin (Raskin) di Desa Sidamukti, Kabupaten Pandeglang pada tahun 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp110.149.035.

Juna diputus bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta. Namun setelah diputus bersalah hingga pada putusan sidang  Kasasi, Juna memilih untuk kabur dibanding menjalani hukumannya sebagaimana yang dilakukan oleh dua rekan dia.

Setelah buron selama 7 tahun, Tim Tabur Kejati Banten mengendus keberadaan Juna yang saat itu telah pindah ke Kampung Pagadungan RT 002 RW 004 Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar   Kabupaten Lebak . Ia ditangkap pada Rabu (15/6) pukul 11.30 WIB.

Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Mutaqqin Harahap, mengatakan bahwa Juna telah masuk ke dalam  Daftar Pencarian Orang ( DPO)  selama tujuh tahun. Ia masuk ke dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Ia pun membeberkan kronologi penangkapan Juna. Menurut Mutaqqin, berdasarkan informasi intelijen, Juna terpantau pindah alamat dari Desa Sukaratu, Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari, Kabupaten Lebak. Juna pun diketahui telah menjadi ABK di Ancol.Berdasarkan informasi tersebut, terhadap terpidana Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya saat ekspos, Rabu (15/6).

Ia menuturkan, pengamanan Juna yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Banten  bersama Tim Intelijen Kejari Lebak dan dibantu oleh personil  Polsek  dan Koramil Kecamatan Leuwidamar. Juna pun dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana eksekusi pada Kejari Pandeglang.

“Bahwa selanjutnya Jaksa pelaksana eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan Hakim,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update