Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto : Istimewa |
JAKARTA ( Kontak Banten) - Komisi X DPR menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi
guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih
ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah
lolos passing grade.
Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7).
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri.
Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui
Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN
PPPK. Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah
yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.
Dalam audiensi tersebut, para guru lulus passing grade PPPK menyampaikan
beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar
lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah
penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.
Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan
formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan
sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi
bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan
lulus passing grade untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima,
memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak
dikembalikan ke sekolah asal.
Berita Terkait : Komisi VI DPR Setujui Usulan PMN Untuk 10 BUMN
Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten
baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2.
0 comments:
Post a Comment