JAKARTA ( Kontak Banten) Insiden penembakan mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe merupakan
sebuah tragedi yang sedianya mengharuskan negara-negara di dunia
termasuk Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Selaras dengan itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan agar
regulasi yang mengatur soal pengamanan mantan pejabat tinggi negara
yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2013 tentang Pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta
Keluarganya diperbaharui.
“(PP 59/2013) Perlu di updagrde dan revisi,” kata Mardani beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (9/6).
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menilai, Indonesia perlu mengambil penataan atas insiden nahas yang menimpa mantan PM Jepang yang diketahui bukan sosok yang kontroversial itu.
“Pelajaran pengamanan pada pejabat dan mantan pejabat utama, lembaga pimpinan tinggi instansi negara perlu SOP (Standar Operasional) diperbaharui,” ujar Mardani.
Selain itu, Mardani juga menanti-wanti di era informasi yang mengalir deras sehingga setiap orang punya obsesi dan fantasi yang berbahaya.
“Kemampuan personil pengamanan juga perlu ditingkatkan. Terakhir penggunaan teknologi juga perlu dioptimalkan krn tdk perlu banyak personil, tetap lean (ramping) tapi berdaya tinggi dengan bantuan tekmologi,” pungkasnya.Mantan PM Jepang, Shinzo Abe ditembak di alun-alun stasiun Kintetsu Yamato-Saidaiji di Nara, Jepang, Jumat (8/7) waktu setempat. Abe sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Namun pada pukul 17.03 waktu setempat, PM terlama di Jepang ini dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang dari masa kritisnya. Ia pun meninggal dunia tepat di usia 67 tahun
0 comments:
Post a Comment