Pelamar yang dinyatakan TMS saat menyampaikan sanggahan di Sekretariat TTRTK Smelter, Jumat, 26 Agustus 2022. |
Taliwang ( Kontak Banten) – Tim terpadu rekrutmen tenaga kerja (TTRTK) pembangunan smelter akhirnya mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, Kamis malam, 25 Agustus 2022. Hasilnya dari, 4.254 berkas lamaran yang masuk di aplikasi Sipkanti (google form) hingga tanggal 22 Agustus lalu, ditetapkan 1.975 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi tahap pertama itu.
Dalam surat pengumuman yang disampaikan TTRTK pembangunan smelter dijelaskan, secara keseluruhan berkas yang diverifikasi tim sebanyak 3.624 berkas. Sisanya 630 berkas lamaran tidak diproses karena dinyatakan ganda dan kekeliruan dalam pengimputan.
Bagi para pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sendiri, oleh tim masih diberikan kesempatan. Tim membuka saluran sanggah selama 3 hari terhitung tanggal 26 hingga 28 Agustus. Dalam proses sanggah itu, pelamar TMS yang jumlahnya 1.649 orang dipersilakan memberikan argumentasi atau melengkapi kekurangan berkasnya dihadapan tim.
Sementara itu berdasarkan pantuan Suara NTB, Jumat (26/8), pelamar TMS langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Sejak pagi hari mereka berdatangan ke sekretariat TTRTK Smelter di kantor Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Anggota TTRTK Smelter, Benny Tanaya mengatakan, masa sanggah ini menjadi kesempatan bagi pelamar TMS untuk memperbaiki berkas lamarannya. “Kami memberi waktu sampai hari Minggu,” katanya.
Sebagian besar kesalahan pelamar yang dinyatakan TMS, terletak pada dokumen syarat vaksinasi Covid-19. Banyak dari pelamar menurut Benny, tidak mengunggah sertifikat vaksinasinya secara lengkap. “Ketentuannya kan harus tiga kali vaksin. Tapi sertifikat yang diunggah misalnya hanya satu atau dua saja,” paparnya seraya menambahkan, hasil sanggahan akan menjadi bahan pertombangan tim.
“Yang nanti bisa membuktikan kekurangan berkasnya akan kita plenokan lagi untyuk ditetapkan memenuhi syarat administrasi,” sambung Benny.
Selanjutnya ditanya mengenai berapa jumlah pelamar lokal KSB yang dinyatakan MS. Benny mengungkapkan, berdasarkan rekapan data pelamar MS yang dilakukannya. Untuk pelamar lokal KSB berjumlah 1.518 orang dan sisanya 457 orang adalah pelamar luar KSB. “Persentasenya 76,86 persen KSB, 23,13 persen non KSB,” urainya.
0 comments:
Post a Comment