BANDUNG ( Kontak Banten) Dalam satu pekan ke depan, Habib Bahar bin Smith akan segera kembali
menghirup udara bebas. Menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani menilai Habib Bahar bersalah
sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai
menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat. Untuk itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15
hari.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Alhasil, Habib
Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.
Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini. Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.
Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.
0 comments:
Post a Comment