![]() |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Alexander Marwata (tengah) saat rilis penetapan tersangka baru
terkait perkara suap audit keuangan Pemprov Sulsel |
JAKARTA ( Kontak Banten) Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi
Selatan (Sulsel) terima uang suap Rp 2,8 miliar untuk merekayasa hasil
audit temuan adanya nilai pagu anggaran beberapa proyek di markup dan
hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
mengatakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari
perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin
Abdullah.
Kelima tersangka dimaksud, yaitu Edy Rahmat selaku
Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat
penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK
Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik
(YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Alex.
Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2020 lalu, BPK Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2020.Selanjutnya, BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan kata Alex, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.
Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Dan selanjutnya, Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masuk agar dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di TA 2020.
"Diduga besaran 'dana partisipasi' yang dimintakan satu persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan 'dana partisipasi'yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen," kata Alex.Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar.
"Dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," pungkas Alex.
0 comments:
Post a Comment